Bersama Mitra Bisnis Syari'ah - Bangun Potensi Diri Anda Disini.!!!!

Kamis, 19 Mei 2011

Pandangan Hukum Islam tentang Bisnis Online


Beberapa waktu yang lalu saya update status mengenai bisnis online di facebook, dan ada beberapa teman yang berkomentar (dan yang saya tangkap dari tulisannya tidak sepakat dengan pekerjaanku ini), kira-kira apa penyebabnya ya...? menurut anda apa? Kalau menurutku, mungkin dia belum paham model dan teknik bisnis online yang saya jalani ini.

Berawal dari itu semua, perburuan informasi tentang hukum bisnis onlinepun saya lakoni, baik secara online bekunjung kebeberapa media pemberi informasi soal ilmu fiqih yang berkaitan dengan bisnis, maupun secara offline dengan bertanya pada santri, dan kyai (tentunya yang saya yakini beliaunya paham hukum islam-ahli fiqih dan ngerti juga tentang teknologi), hal ini saya lakukan untuk menenangkan hati, dan lebih memantapkan bisnis yang saya jalani ini kedepanya.

Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

KESIMPULAN

Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :

1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :

Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
Suci (halal dan baik).
Bermafaat.
Milik orang yang melakukan akad.
Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Wallahu a'lam
Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?

Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net

Selasa, 17 Mei 2011

BISNIS IKAN HIAS


PENDAHULUAN

Sejalan dengan lajunya pembangunan Kota Jakarta, maka perkembangan perikananpun mengalami peningkatan yang sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena pada hakekatnya Kota Jakarta merupakan Wilayah konsumen yang potensil, sehingga sangat mendukung dalam usaha pemasarannya.

Mengamati kegiatan usaha Perikanan khususnya ikan hias tentunya tak dapat dipisahkan dengan sarana penunjang yang yang tak kalah pentingnya dengan usaha ikan hias itu sendiri yaitu “AQUARIUM” karena betapun indahnya ikan hias apabila tidak ditunjang dengan penampilan aquarium serta dekorasi yang memadai, maka sesungguhnya nilai keindahan itu telah berkurang dan ini hanya bisa dicapai melalui penanganan yang tekun dan berkelanjutan.

Untuk mengembangkan usaha ikan hias diwilayah DKI Jakarta dilaksanakan melalui Pusat Promosi Hasil-hasil Perikanan yang beralokasi di Jalan Sumenep, Jakarta Pusat.

PERLENGKAPAN AQUARIUM

Aquarium dalam keadaan bersih dan tidak bocor
Tanaman hdiup secukupnya
Bahan-bahan dekorasi: pasir bersih (tidak mengandung lumpur), koraltex, akar kayu dan batu karang
Pompa udara (aerator) sebagai alat penambah oksigen dalam air
Lampu neon ultra violet pada malam hari dapat menimbulkan rasa alami yang mempesona
Filter yang dihubungkan dengan aerator berfungsi sebagai penyaring kotoran dalam air
Peralatan lainnya: slang plastik, serokan dan pembersih kaca.

TEKNIS DEKORASI AQUARIUM

Pasir dimasukkan kedalam aquarium lalu diatur/dipadat sambil diberi percikan air secukupnya.
Kemudian tanaman air ditanam dengan cara dibenamkan kedalam pasir (tanaman yang lebih tinggi diletakkan dibagian belakang)
Setelah diperkirakan siap untuk didekor, maka sebelum diisi air permukaan tanaman dan pasir ditutup dengan kertas koran atau plastik. Hal ini dilakukan dengan maksud agar tekanan air tidak merusak tanaman dan tidak menimbulkan kekeruhan.
Air dalam aqurium ditunggu sampai kotorannya mengendap, lalu ikan dimasukkan (diusahakan jenis ikan yang tidak saling memangsa)
Tahap selanjutnya aerator dipasang sesuai ukuran aquarium, tapi bila tersedia banyak tanaman hidup, aerator cukup dipasang pada malam hari saja
Aquarium diletakkan ditempat yang datang agar tekanan air merata dan diusahakan jangan terlalu banyak terkena sinar matahari karena akan mempercepat tumbuhnya lumut.
MAKANAN IKAN
Makanan ikan hias air tawar terdiri dari 2 macam yaitu: makanan alami seperti kutu air (Moina) cacing rambut (Fubifek, Chironomus) dan lawa nyamuk (cuk).
Makanana alami harus dibersihkan/dibilas terlebih dahulu dengan air bersih sebelum di berikan pada ikan dan satu hari cukup 1 (satu) kali saja
Makanan buatan: wafer, tahu, darah ayam/kerbau/marus
Makanan buatan sebaiknya diberikan pada saat tidak ada makanan alami
Pemberian makanan diusahakan jangan sampai tersisa karena dapat menimbulkan pembusukan/keracunan

MANFAAT

Ada beberapa manfaat yang dapat dipetik dari keindahan aquarium ikan hias antara lain:
dapat mendidik rasa cinta alami
merupakan hiburan yang dapat mengendorkan urat syaraf serta menimbulkan rasa tentram di rumah
menambah keindahan ruangan dan tidak memerlukan tempat yang luas
merupakan usaha sambilan yang dapat menambah penghasilan keluarga
menjaga kelestarian sumber daya perikanan

Sumber: Dinas Perikanan, Pemerintah DKI Jakarta, Jakarta

Minggu, 15 Mei 2011

TEKNIK PEMBIBITAN JAMUR TIRAM


Bibit jamur tiram pada dasarnya terdiri dari 4 jenis  yaitu bibit murni/kultur murni (P/Parental), bibit induk (F1), log tebar (F2), dan log produksi (F3). Terdapat beberapa perbedaan dalam teknik pembuatan dan komposisi medium ke 4 jenis bibit ini, berikut penjelasannya :
sudah dijelaskan di postingan sebelumnya  cek disini dan disini

  Pembuatan bibit induk F1 bisa menggunakan botol selai atau botol saus sebagai wadah medium.
Log botol merupakan tahap adaptasi awal/peralihan  miselium jamur tiram dari media PDA (Potato Dextrose Agar) ke media produksi yang berupa serbuk kayu. salah satu Komposisi/formula medium yang dapat digunakan diantaranya serbuk kayu : Jagung : Beras Merah : gula Putih : NPK (tambahan)  : Air secukupnya dengan perbandingan 100 : 100 : 25 : 4 : 1.

Proses pembuatannya :

3.          Log tebar F2

 Log tebar merupakan log adaptasi miselium jamur tiram untuk skala produksi yang lebih besar. Komposisi medium F2 pada dasarnya sama dengan log produksi F3. Yang membedakannya hanya kapasitas/bobot medium. Log tebar biasanya dibuat dengan bobot 0,5 kg.
Komposisi Medium yang digunakan yaitu serbuk kayu : dedak : jagung : kapur  (CaCO3) : NPK dengan perbandingan 100 : 10 : 5 : 2,5 : 1.

Proses pembuatan :

4.    Log produksi F3
Teknik pembuatan pada dasarnya sama dengan log sebar F2 dengan bobot yang lebih berat yaitu 2 kg. Proses pembuatan log produksi F3 sudah dijelaskan pada postingan terdahulu..cek disini

PERHATIAN :

Sebagian informasi dan data postingan di blog ini berasal dari berbagai sumber, Pemilik blog hanya membantu menyebarkan saja, bila ada yang kurang berkenan atas data dan informasi tsb. mohon untuk memberitahukannya pada kami. ....Terima kasih....